Para santri menyebut pondok pesantren
adalah penjara suci. mengapa penjara..??
karena banyak sekali aturan pondok
yang mengikat para santri untuk tidak
melanggarnya. meski demikian santri tetap
meyakini bahwa banyak sekali hikmah dan manfaat dari semua peraturan yang ada dipondok. santri selalu menjadi insan yang percaya diri, berani dan kretif dalam
semua hal. baru-baru ini pemerintah
mengesahkan UU pesantren, banyak dukungan dan
apresiasi. namun tidak sedikit juga yang
mengkritik dan memjnta agar UU Peanren dikaji ulang. dibalik semua itu santre pangarangan yogyakata (SPY) mejalin silaturahim sekaligus mewawancari dua tokoh yang yang punya peran besar dalam pengesahan UU Pesantren, yaitu bapak Marwan Depasong selaku ketua Panja RUU pesantren
dan KH. Fairuzi ketua RMI NU DIY. bagaimana sebenarnya UU pesantren dalam
pandangan Gus UZI. Ikuti wawancara tim SPY dengan beliau.
Apa
Pengaruh UU pesantren ini terhadap pesantren Gus?
ya untuk pengaruh secara real mungkin kita belum tau ya mas, karena UU
ini belum diterapkan. Cuma UU ini untuk memberikan pengukuhan kalau pesantren
itu ya seperti itu, harus ada kiayinya, kitab kuning, asrama, masjid/musholla
dan ada santrinya. karena akhir-akhir ini banyak bermunculan
pesantren-pesantren yang notabeninya tidak sama dengan yang kita harapkan.
teman-teman RMI di Jogja sering mas menemukan pesantren ada papan
namanya ada gedungnya tapi tidak ada santri yang bermukim disitu.
bahkan kiayinya tugasan gak menetap disitu. oleh karena itu hal ini kan menjadi
keluar dari norma-norma pesantren yang ada. karena pesantren itu dibentuk oleh
kiayi, dan kurikulum yang diterapkan adalah
kurikulum-kurikulum kiayi tersebut. ada yang fokus Al-Qur’an saja, ada
yang tafsir, ada yang kitab kuning, ada yang toriqoh dan lain-lain. sehingga
saya berterimakasih sekali dengan kreteria- kreteria yang ada di UU pesantren
bisa mengatasi masalah-masalah yang sering kita temukan.
Lebih
menjaga identitas pesantren itu sendiri ya gus?
Betul, lembaga pendidikan yang khas dan tidak bisa diusik oleh budaya
luar hanya pesantren. pesantren harus berdiri kokoh dengan semangat dan
identitas diri sendiri dalam artian asli lembaga pendidikan Nusantara.
Diluar
tidak semua kalangan menyetujui UU ini gus, kira-kira edukasi apa yang akan di
lakukan oleh RMI kedepannya?
oke, saya rasa untuk lingkup-lingkup pesantren atau untuk lingkup kita
warga Nu itu sudah linier semua mengenai apa yang disampaikan di UU. Cuma mengenai pertanyaan njengan kan di luar
kita. tidak ada edukasi yang lebih
baik selain diskusi dan muhasabah. Cuma gini mas, jasa pesantren itu sangat
komplek. kiayi dan ulama punya jasa besar atas republik indonesia. sementara
kita semua mengakui bahwa kepesantrenan ini, penghargaan dari pemerintah
dinomor duakan. Nah, saat ini pesantren ingin diperhatikan, ingin dikembangkan,
dan diakui oleh pemerintah. mbok iyao berterimaksihlah.
Ini
lagi gus, mengenai dana pesantren. bagaimana dengan pesantren-pesantren yang
punya prinsip tidak ingin dan tidak mau menerima dana dari pemerintah, karena
kehati-hatian seorang kiayi?
saya pikir kita tidak bisa memaksa, karena seorang kiayi adalah simbol
dari pada pesantren. pesantren yang macam-macam ragamnya itu tidak bisa kita
intervensi. Seperti yang saya sebutkan tadi, ada
pesantren yang fokus belajar Kalam
agar mampu membaca kitab kuning,
Biarlah. Ada juga yang Tafsir atau
Menghafal Al-qur’an, Biarlah. Begitu pun mengenai hal ini, pesantren yang punya
prinsip tidak mau menerima bantuan
dari pemerintah. Cuma saya
berpikirnya karena saya berada di RMI, manakala dana ini dikelola oleh orang baik akan menjadi baik, dan manakala
dikelola oleh orang yang tidak baik akan menjadi
tidak baik.
Tantangan
Pesantren untuk kedepannya apa gus dengan adanya UU ini?
yang paling sederhana menurut saya adalah mesalah Administrasi. seperti
yang dikatakan tadi, harus ada yang namanya santri berarti harus punya data
Induk santri. Seperti juga harus ada gedung dan masjid tentunya surat-surat
kepemilikan dan perizinan harus
lengkap. dan yang pasti karena pesantren akan mendapatkan bantuan dana
pemerintah otomatis harus ber NPWP. saya
rasa perlu kita berlomba-lomba membenahi pola administrasi agar sesuai dengan standar nasional. Administrasi dipondok jarang diperhatikan
tapi sangat penting untuk perkembangan pesantren lo mas. meski bukan untuk keperluan hal ini, saya rasa kalau administrasi pesantren bagus maka mudah
kita meliat keunggulan dan grafik
peningkatan pesantren setiap tahunnya.
begitu juga bisa membantu saat ingin mengevaluasi
kinerja pesantren, karena data data yang diperlukan lengkap.
Yang
terakhir gus, apa pesan njenengan untuk para santri?
Keberadaan kita sudah diakui oleh negara dengan adanya hari santri
misalnya terus UU Pesantren. saya berharap santri- santri lebih enjoy lagi,
bahwa menjadi santri adalah kebanggaan bagi dirinya dan dibanggakan oleh
negara. kemudian lulusannya sudah diakui, ya saya berharap para santri harus
semangat berlomba-lomba untuk menjadi insan yang berguna buat Agama dan Bangsa.
kalau dulu pertama masuk pondok mindset yang terbangun adalah waduh saya tidak punya masadepan,tertinggal
dan macam-macam. Nah, mindset seperti ini harus dikubur dalam-dalam, saat
masuk pondok pandanglah masa depan itu nyata dan terang sakali, memang
benar-benar ada dan dimulai dari pondok pesantren. artinya percaya dirilah.
Wawancara kedua dengan ketua Panja RUU pesantren yaitu Bapak Marwan
Dapasong. wawancara dilakukan sangant singkat karena beliau buru-buru kembali ke Jakarta untuk tugas yang lain.
bagaimana sebenarnya UU pesantren dalam pandangan pak Marwan. Ikuti wawancara
tim SPY dengan beliau.
Apa
Urgensi UU pesantren sehingga perlu untuk disahkan menjadi UU pak?
pesantren adalah lembaga pendidikan yang ada jauh sebelum republik
indonesia berdiri, bahkan sebelum penjajah datang. Pesantren ini dari dulu
berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana selain pesantren mempelajari
ilmu ilmu keagamaan juga menanamkan rasa cinta tanah air. Sehingga
semboyan kebangsaan dari Hadrotus syeh Hasyim as’ary “Hubbul wathon minal iman”
seolah-olah seperti hadist, jadi rujukan. sumbangsi pesantren terbesar adalah melahirkan generasi-generasi yang
cerdas, visioner, agamis dan nasionalis sehinga
mampu merumuskan dasar-dasar negara.
Maka karena itu rasanya pesantren perlu untuk dibuatkan payung hukum, karena
pasca kemerdekaan pesantren kurang diperhatikan
oleh pemerintah dan sedikit tidak teruru. Dengan hadirnya UU Pesantren dan Hari
Santri nasional maka peran pesantren dalam merajut cita untuk menjadi
indonesia itu tidak bisa dibantahkan. Maka bagi
kami nagara berhak membiayai pesantren
lewat APBN dan APBD karean kyai
sudah membaktikan darmanya pada negara,
melahirkan SDM yang unggul dan kompeten. Kalau SDM yang dicetak para kyai
dibayar, lanjut Marwan, itu membutuhkan
anggaran triliunan, lihat Lirboyo,
Sidogiri, Krapyak, Gontor dan pesantren
yang lain. berapa triliun itu biayanya
untuk mencetak lulusan-lulusan yang kompeten dan menjadi aset bagi negara.
Kyai memang tidak pernah menuntut hal itu, tapi negara harus memperhatikan
historisnya dan jasa-jasanya. Secara garis
besar yang kita perjuangkan; pertama, kita ingin memastikan keberlangsungan pendidikan yang
khas di nusantra, jangan sampai
tergerus dan tersingkirkan, maka
dari itu kita butuh payung hukum. Kedua, lulusan pesantren harus diakui oleh negara. ini sebagai kabar gembira
buat para santri. Sebagai motivasi santri agar punya semangat berdakwah, semnagat membangun dan
mengembangkan negara. karena lulusan santri setara denagn lulusan lembaga
pendidikan formal. Ketiga, karena para kyai telah memberikan darma baktinya pada negara
maka negara harus menupang pesanten dengan APBD dan APBN. Sudah yaaa, sudah jelas?
Apa
PR besar dari UU pesantren ini pak?
UU ini baru disahkan di pusat, masih
banyak yang harus dikawal oleh DPR daerah, termasuk siapkan payung hukum
turunan dari UU ini, perpu misalnya seperti yang saya jelaskan tadi. Yang
kedua, pesanren harus juga mempersiapkan diri, oleh karena itu saya berusaha
keliling indonesia untuk mensosialisasikan ini. udah ya,,saya rasa
sudah jelas. soalnya saya buru- buru harus pergi memenuhi undangan diskusi
politik mengenai UU pesantren.