Sabtu, 23 November 2019


Para santri menyebut pondok pesantren adalah penjara suci. mengapa penjara..?? karena banyak sekali aturan pondok yang mengikat para santri untuk tidak melanggarnya. meski demikian santri tetap meyakini bahwa banyak sekali hikmah dan manfaat dari semua peraturan yang ada dipondok. santri selalu menjadi insan yang percaya diri, berani dan kretif dalam semua hal. baru-baru ini pemerintah mengesahkan UU pesantren, banyak dukungan dan apresiasi. namun tidak sedikit juga yang mengkritik dan memjnta agar UU Peanren dikaji ulang. dibalik semua itu santre pangarangan yogyakata (SPY) mejalin silaturahim sekaligus mewawancari dua tokoh yang yang punya peran besar dalam pengesahan UU Pesantren, yaitu bapak Marwan Depasong selaku ketua Panja RUU pesantren dan KH. Fairuzi ketua RMI NU DIY. bagaimana sebenarnya UU pesantren dalam pandangan Gus UZI. Ikuti wawancara tim SPY dengan beliau.
Apa Pengaruh UU pesantren ini terhadap pesantren Gus?
ya untuk pengaruh secara real mungkin kita belum tau ya mas, karena UU ini belum diterapkan. Cuma UU ini untuk memberikan pengukuhan kalau pesantren itu ya seperti itu, harus ada kiayinya, kitab kuning, asrama, masjid/musholla dan ada santrinya. karena akhir-akhir ini banyak bermunculan pesantren-pesantren yang notabeninya tidak sama dengan yang kita harapkan. teman-teman RMI di Jogja sering mas menemukan pesantren ada papan
namanya ada gedungnya tapi tidak ada santri yang bermukim disitu. bahkan kiayinya tugasan gak menetap disitu. oleh karena itu hal ini kan menjadi keluar dari norma-norma pesantren yang ada. karena pesantren itu dibentuk oleh kiayi, dan kurikulum yang diterapkan adalah  kurikulum-kurikulum kiayi tersebut. ada yang fokus Al-Qur’an saja, ada yang tafsir, ada yang kitab kuning, ada yang toriqoh dan lain-lain. sehingga saya berterimakasih sekali dengan kreteria- kreteria yang ada di UU pesantren bisa mengatasi masalah-masalah yang sering kita temukan.
Lebih menjaga identitas pesantren itu sendiri ya gus?
Betul, lembaga pendidikan yang khas dan tidak bisa diusik oleh budaya luar hanya pesantren. pesantren harus berdiri kokoh dengan semangat dan identitas diri sendiri dalam artian asli lembaga pendidikan Nusantara.
Diluar tidak semua kalangan menyetujui UU ini gus, kira-kira edukasi apa yang akan di lakukan oleh RMI kedepannya?

oke, saya rasa untuk lingkup-lingkup pesantren atau untuk lingkup kita warga Nu itu sudah linier semua mengenai apa yang disampaikan di UU. Cuma mengenai pertanyaan njengan kan di luar kita. tidak ada edukasi yang lebih baik selain diskusi dan muhasabah. Cuma gini mas, jasa pesantren itu sangat komplek. kiayi dan ulama punya jasa besar atas republik indonesia. sementara kita semua mengakui bahwa kepesantrenan ini, penghargaan dari pemerintah dinomor duakan. Nah, saat ini pesantren ingin diperhatikan, ingin dikembangkan, dan diakui oleh pemerintah. mbok iyao berterimaksihlah.
Ini lagi gus, mengenai dana pesantren. bagaimana dengan pesantren-pesantren yang punya prinsip tidak ingin dan tidak mau menerima dana dari pemerintah, karena kehati-hatian seorang kiayi?
saya pikir kita tidak bisa memaksa, karena seorang kiayi adalah simbol dari pada pesantren. pesantren yang macam-macam ragamnya itu tidak bisa kita intervensi. Seperti yang saya sebutkan tadi, ada pesantren yang fokus belajar Kalam agar mampu membaca kitab kuning, Biarlah. Ada juga yang Tafsir atau Menghafal Al-qur’an, Biarlah. Begitu pun mengenai hal ini, pesantren yang punya prinsip tidak mau menerima bantuan dari pemerintah. Cuma saya berpikirnya karena saya berada di RMI, manakala dana ini dikelola oleh orang baik akan menjadi baik, dan manakala dikelola oleh orang yang tidak baik akan menjadi tidak baik.
Tantangan Pesantren untuk kedepannya apa gus dengan adanya UU ini?
yang paling sederhana menurut saya adalah mesalah Administrasi. seperti yang dikatakan tadi, harus ada yang namanya santri berarti harus punya data Induk santri. Seperti juga harus ada gedung dan masjid tentunya surat-surat kepemilikan dan perizinan harus lengkap. dan yang pasti karena pesantren akan mendapatkan bantuan dana pemerintah otomatis harus ber NPWP. saya rasa perlu kita berlomba-lomba membenahi pola administrasi agar sesuai dengan standar nasional. Administrasi dipondok jarang diperhatikan tapi sangat penting untuk perkembangan pesantren lo mas. meski bukan untuk keperluan hal ini, saya rasa kalau administrasi pesantren bagus maka mudah kita meliat keunggulan dan grafik peningkatan pesantren setiap tahunnya. begitu juga bisa membantu saat ingin mengevaluasi kinerja pesantren, karena data data yang diperlukan lengkap.
Yang terakhir gus, apa pesan njenengan untuk para santri?
Keberadaan kita sudah diakui oleh negara dengan adanya hari santri misalnya terus UU Pesantren. saya berharap santri- santri lebih enjoy lagi, bahwa menjadi santri adalah kebanggaan bagi dirinya dan dibanggakan oleh negara. kemudian lulusannya sudah diakui, ya saya berharap para santri harus semangat berlomba-lomba untuk menjadi insan yang berguna buat Agama dan Bangsa. kalau dulu pertama masuk pondok mindset yang terbangun adalah waduh saya tidak punya masadepan,tertinggal dan macam-macam. Nah, mindset seperti ini harus dikubur dalam-dalam, saat masuk pondok pandanglah masa depan itu nyata dan terang sakali, memang benar-benar ada dan dimulai dari pondok pesantren. artinya percaya dirilah.
Wawancara kedua dengan ketua Panja RUU pesantren yaitu Bapak Marwan Dapasong. wawancara dilakukan sangant singkat karena beliau buru-buru kembali ke Jakarta untuk tugas yang lain. bagaimana sebenarnya UU pesantren dalam pandangan pak Marwan. Ikuti wawancara tim SPY dengan beliau.
Apa Urgensi UU pesantren sehingga perlu untuk disahkan menjadi UU pak?
pesantren adalah lembaga pendidikan yang ada jauh sebelum republik indonesia berdiri, bahkan sebelum penjajah datang. Pesantren ini dari dulu berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana selain pesantren mempelajari ilmu ilmu keagamaan juga menanamkan rasa cinta tanah air. Sehingga semboyan kebangsaan dari Hadrotus syeh Hasyim as’ary “Hubbul wathon minal iman” seolah-olah seperti hadist, jadi rujukan. sumbangsi pesantren terbesar adalah melahirkan generasi-generasi yang cerdas, visioner, agamis dan nasionalis sehinga mampu merumuskan dasar-dasar negara. Maka karena itu rasanya pesantren perlu untuk dibuatkan payung hukum, karena pasca kemerdekaan pesantren kurang diperhatikan oleh pemerintah dan sedikit tidak teruru. Dengan hadirnya UU Pesantren dan Hari Santri nasional maka peran pesantren dalam merajut cita untuk menjadi indonesia itu tidak bisa dibantahkan. Maka bagi kami nagara berhak membiayai pesantren lewat APBN dan APBD karean kyai sudah membaktikan darmanya pada negara, melahirkan SDM yang unggul dan kompeten. Kalau SDM yang dicetak para kyai dibayar, lanjut Marwan, itu membutuhkan anggaran triliunan, lihat Lirboyo, Sidogiri, Krapyak, Gontor dan pesantren yang lain. berapa triliun itu biayanya untuk mencetak lulusan-lulusan yang kompeten dan menjadi aset bagi negara. Kyai memang tidak pernah menuntut hal itu, tapi negara harus memperhatikan historisnya dan jasa-jasanya. Secara garis besar yang kita perjuangkan; pertama, kita ingin memastikan keberlangsungan pendidikan yang khas di nusantra, jangan sampai tergerus dan tersingkirkan, maka dari itu kita butuh payung hukum. Kedua, lulusan pesantren harus diakui oleh negara. ini sebagai kabar gembira buat para santri. Sebagai motivasi santri agar punya semangat berdakwah, semnagat membangun dan mengembangkan negara. karena lulusan santri setara denagn lulusan lembaga pendidikan formal. Ketiga, karena para kyai telah memberikan darma baktinya pada negara maka negara harus menupang pesanten dengan APBD dan APBN. Sudah yaaa, sudah jelas?
Apa PR besar dari UU pesantren ini pak?
UU ini baru disahkan di pusat, masih banyak yang harus dikawal oleh DPR  daerah, termasuk siapkan payung hukum turunan dari UU ini, perpu misalnya seperti yang saya jelaskan tadi. Yang kedua, pesanren harus juga mempersiapkan diri, oleh karena itu saya berusaha keliling indonesia untuk mensosialisasikan ini. udah ya,,saya rasa sudah jelas. soalnya saya buru- buru harus pergi memenuhi  undangan diskusi politik mengenai UU pesantren.




0 komentar:

Posting Komentar

Comments

Cari Blog Ini

Most Popular

Popular Posts